Home » » Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

Tata Cara Bayar Pajak Bagi Pemula. Banyak orang yang masih awam mengenai pajak, mengira bahwa membayar pajak itu di kantor pajak. Padahal yang sebenarnya adalah kantor pajak berfungsi hanya untuk kegiatan administratif perpajakan saja, sedangkan menyetorkan uangnya untuk membayar pajak hanya bisa dilakukan di Bank atau Kantor Pos.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment yaitu suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggungjawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang baik wajib pajak badan maupun perorangan.

Membayar atau menyetor pajak dapat dilakukan melalui banyak cara diantaranya dapat menyetor langsung ke teller bank, kantor pos, mesin ATM, atau internet banking. Namun tidak semua bank dapat menerima pembayaran pajak, hanya bank yang ditunjuk yang dapat melakukan pembayaran pajak termasuk pembayaran melalui mesin ATM maupun internet banking.

Kalau dulu, sebelum bayar pajak terlebih dahulu kita harus isi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP terdekat. Namun mulai 1 Juli 2016 dirjen pajak telah mewajibkan kepada wajib pajak bahwa penyetoran pajak harus melalui ebilling terlebih dahulu.

Setelah kita mendapatkan kode ebilling tersebut, kita sudah dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kode ebilling serta tagihan yang tertera di dalam ebilling tersebut. Cara melakukan pembayaran yang paling praktis yaitu melaui internet banking, namun cara ini hanya beberapa bank tertentu yang tersedia yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan bank umum milik BUMN lainnya. Dengan adanya ebilling kita hanya duduk manis di depan komputer dengan menerbitkan kode ebilling lalu pembayarannya dapat dilakukan di depan komputer juga tanpa kita harus datang di bank.


CARA MENDAPATKAN KODE EBILLING

Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menerbitkan kode ebilling diantaranya melalui SMS, akses situs djponline.pajak.go.id, akses situs sse.pajak.go.id, akses situs sse2.pajak.go.id, dan akses situs sse3.pajak.go.id. Namun cara yang akan saya berikan yaitu dengan cara mengakses situs djponline.pajak.go.id, mengingat cara ini yang paling mudah aksesnya tanpa ada ganguan (menurut pengalaman yang telah saya alami).

Sebelum anda dapat mengakses situs djponline.pajak.go.id, terlebih dahulu anda harus mendaftarkan diri anda / NPWP anda ke KPP dimana anda mendaftar untuk mendapatkan nomor EFIN. Nomor EFIN ini berfungsi agar mendapatkan akses djponline tersebut. Dengan anda dapat mengakses djponline tersebut, maka anda akan dapat menggunakan fasilitas ebilling maupun efilling (laporan pajak tahunan).

  1. Silakan anda masukkan url https://djponline.pajak.go.id lalu enter. Maka anda akan diarahkan ke halaman login.

  2. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  3. Isilah nomor NPWP, password, dan kode captcha (kode ini akan selalu berubah-ubah). Jika sudah tekan tombol Login.
  4. Pada pojok kanan atas, tekan tombol E-BILLING. Lalu anda akan dibawa ke link url https://sse2.pajak.go.id, silakan masukkan npwp, password dan kode captcha jika disuruh login kembali.

  5. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  6. Jika sudah, tekan tombol Isi SSE (tanda panah merah).

  7. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  8. Pada Formulir Surat Setoran Elektronik, isilah data-data pembayaran pajak anda. Jika sudah pada bagian bawah tekan tombol Simpan. Silakan pilih konfirmasi Ya - kemudian tekan OK.

  9. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  10. Pada tombol bagian bawah akan muncul tombol Terbitkan Kode Ebilling, tekan tombol tersebut. Jika muncul pesan sukses silakan tekan tombol OK.

  11. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  12. Pada bagian pojok kanan bawah, tekan tombol Cetak Kode Billing. Silakan tunggu sampai muncul form hasil cetakan dalam bentuk file pdf.

  13. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  14. Jika sudah muncul kode ebilling, langkah selanjutnya yaitu lakukan Cetak kode tersebut.

  15. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  16. Bawalah hasil cetakan kode ebilling tersebut ke bank. Serahkan hasil cetakan tersebut beserta uang ke bagian teller bank.
  17. Jika sudah, maka anda akan mendapatkan bukti pembayaran. Pastikan bahwa struk tersebut telah tertulis kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Pajak). Lakukan copy dokumen tersebut, copian untuk dilaporkan ke pajak sebagai lampiran dan yang asli dilakukan arsip.
  18. Sampai disini proses pembayaran pajak melalui teller bank telah selesai.

Demikian tutorial tata cara bayar pajak penghasilan bagi pemula. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Jika ada yang kurang jelas, silakan tinggalkan komentar dibawah ini. Terima kasih

12 Komentar:

  1. Tlg dibuatkan simulasi jika seseorang yang mendapatkan penghasilan dari usaha harus membayar pajak apa saja? Apakah harus membayar PPH pribadi lalu ditambah PPH usaha? Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebelumnya terima kasih telah berkunjung di blog saya.

      Untuk wajib pajak pribadi / perorangan yang mempunyai usaha dan usaha tersebut memiliki peredaran bruto/omset < 4,8 miliar maka kena pajak PPh Final Pasal 4 (2) sebesar 1 % dari total omset yang dibayarkan setiap bulan.

      Akan tetapi jika omset usahanya >= 4,8 miliar maka kena pajak PPh Pasal 29 sebesar:
      1. Omset >4,8 miliar dan < 50 miliar Pajak nya kena tarif 25% x 50% atau 12,5%.
      2. Jika omset >50 miliar maka pajaknya kena tarif 25%.

      Demikian semoga membantu.

      Delete
  2. Maaf mas utk karyawan swasta gaji yg wajib pajak minimumnya brapa ya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Penghasilan yang Tidak Kena Pajak (PTKP) diantaranya:
      1. Jika karyawan berpenghasilan dalam 1 tahun belum menikah (TK/0) Rp 54.000.000
      2. Jika sudah menikah dan belum punya anak (K/0) Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000
      3. Jika menikah dan punya anak 1 (K/1) Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000 dan seterusnya sampai batas maksimal anak ke-3 (K/3).
      Jadi jika penghasilan dalam 1 (satu) tahun melebihi angka itu maka penghasilan mas dikenakan pajak sesuai tarif pajak.

      Demikian

      Delete
  3. Maaf mas utk karyawan swasta gaji yg wajib pajak minimumnya brapa ya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Penghasilan yang Tidak Kena Pajak (PTKP) 2017 diantaranya:
      1. Jika karyawan berpenghasilan dalam 1 tahun belum menikah (TK/0) Rp 54.000.000
      2. Jika sudah menikah dan belum punya anak (K/0) Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000
      3. Jika menikah dan punya anak 1 (K/1) Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000 dan seterusnya sampai batas maksimal anak ke-3 (K/3).
      Jadi jika penghasilan dalam 1 (satu) tahun melebihi angka itu maka penghasilan mas dikenakan pajak sesuai tarif pajak.

      Demikian

      Delete
  4. Jika sy punya bisnis properti misalnya perumahan. Tetapi perumahan tersebut masih belum laku ato belum ada penghasilan. Apa sy masih harus melaporkannya ke kantor pajak? Berkas apa aja yg harus sy siapkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika usaha bapak itu berbentuk perusahaan persero/cv,
      perusahaan bapak wajib membuat laporan pembukuan/keuangan (neraca & laba rugi)
      maka laporan keuangan ini yang menjadi dasar untuk di laporkan ke kantor pajak.
      Akan tetapi jika bapak masih menggunakan nama perorangan maka tidak wajib membuat
      laporan keuangan (namun sebaiknya perlu di buatkan laporan keuangan).
      Semua yang telah terdaftar di KPP dan mempunyai NPWP baik perorangan maupun
      badan maka wajib laporan.
      Untuk badan menggunakan formulir 1771 dan wajib melampirkan laporan keuangan.
      Sedangkan untuk perorangan cukup mengisi formulir 1770 dan yang menjadi sumber data acuan
      adalah hanya data penghasilan dan biaya saja.

      Jadi meskipun unit properti tersebut belum laku terjual, maka tetap dilaporkan pak, hanya saja
      di data penghasilan nanti nihil, sedangkan data unit properti yang masih belum laku
      terjual maka dinyatakan sebagai HARTA/Aset usaha.

      Semoga membantu.

      Delete
  5. jika saya sudah mempunyai npwp pribadi ,tetapi penghasilan saya per bulan belum mencukupi,apakah saya tetap melapor ke kpp

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dear Pak Darwis Harahap

      NPWP merupakan bukti bahwa subjek pajak telah terdaftar di dirjen pajak.
      Ketika NPWP sudah aktif, maka bapak berkewajiban menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban pajak bapak sendiri.
      Jika bapak adalah karyawan, maka penghasilan biasanya sudah disetorkan dan dilaporkan oleh pihak ketiga (pembayar gaji). Kemudian di awal tahun berikutnya bapak hanya berkewajiban melaporkan SPT tahunan bapak.

      Tetapi jika bapak merupakan pekerja bebas, maka berkewajiban menyetorkan pajak final bulanan 0,5% dari total omset (peraturan baru 2018). Dan diakhir tahun bapak tinggal membuat laporan SPT.

      Kesimpulan, mau punya penghasilan atau tidak ketika sudah terdaftar NPWP maka bapak berkewajiban melaporkan SPT tahunan.

      Delete
  6. Mohon ijin pak kita ini pemula baru buat npwp karyawan jadi untak syarat pelaporan apa saja yang di bawa atau kita minta surat keterangan penghasilan dari kantor atau kpp..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk anda yang statusnya sebagai karyawan dan penghasilan hanya bersumber dari 1 pemberi kerja. Maka yang perlu disiapkan cukup bukti potong PPh 1721-A1. Mintalah kebagian HRD/accounting yang menangani pajak.

      Ahmad Fadholi, SE
      www.aikons.co.id

      Delete