Jasa Akuntansi dan Pajak Murah di Bekasi

Jasa Akuntansi dan Pajak PT. Akurasi Konsultindo Sejahtera

Jasa Akuntansi dan Pajak PT. Akurasi Konsultindo Sejahtera "aikons"


Mas Fadholi Blog - Jasa Akuntansi dan Pajak Murah di Bekasi - Konsultan jasa akuntansi dan pajak merupakan konsultan baik perorangan maupun badan yang bergerak dalam bidang usaha jasa yang berfokus pada memberikan layanan bidang akuntansi dan pajak. Banyak perusahaan konsultan jasa akuntansi dan pajak di Indonesia yaitu salah satunya PT. Akurasi Konsultindo Sejahtera atau AIKONS. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang konsultan jasa akuntansi dan pajak yang pemiliknya murni anak bangsa Indonesia. Pemiliknya merupakan konsultan berpengalaman bertahun-tahun yang bergelut dalam bidang akuntansi dan pajak untuk perusahaan distribusi, manufaktur, jasa, koperasi (syariah & konvensional), yayasan, dan lain sebagainya.

PT. Akurasi Konsultindo Sejahtera memberikan layanan jasa akuntansi dan pajak berupa pembuatan laporan keuangan dan pajak perusahaan. Dengan adanya layanan tersebut, maka perusahaan Anda tidak perlu lagi mempekerjakan karyawan internal perusahaan. Sehingga perusahaan dapat berhemat anggaran pengeluaran untuk pos administrasi.

Jasa Akuntansi dan Pajak oleh PT. Akurasi Konsultindo Sejahtera "aikons"

  1. Jasa Akuntansi - Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan
    • Laporan Posisi Keuangan / Neraca
    • Laporan Laba Rugi
    • Laporan Perubahan Ekuitas
    • Laporan Arus Kas
    • Analisa Rasio Keuangan
  2. Jasa Pajak - Penyusunan Laporan Pajak
    • Penyusunan dan Pelaporan SPT Masa / Bulanan
      • SPT Masa PPN – Pajak Pertambahan Nilai (penjualan, pembelian)
      • SPT Masa PPh 4(2) – Pajak Final (Kontraktor, Sewa, Pengusaha Tertentu (PP 46), dll)
      • SPT Masa PPh 21 & 26 – Pajak atas gaji karyawan atau tenaga profesional
      • PPh 22 – Pajak atas ekspor impor
      • SPT Masa PPh 23 & 26 – Pajak atas jasa & sewa pihak ketiga
      • PPh 25 – Angsuran pajak bulanan (bagi yang beromset >4,8 miliar)
    • Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan
      • SPT Tahunan PPh Badan (beromset >4,8 miliar)
      • SPT Tahunan PPh Badan UMKM (beromset <4,8 miliar – PP 46 2013)
      • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Mengapa perusahaan Anda perlu perusahaan konsultan jasa akuntansi dan pajak melalui PT. Akurasi Konsultindo Sejahtera ?

Bagi Anda yang baru merintis usaha dan masih awam mengenai laporan perusahaan yaitu laporan keuangan dan pajak. Maka dengan adanya konsultan jasa akuntansi dan pajak melalui PT. Akurasi Konsultindo Sejahtera maka Anda tidak perlu lagi memikirkan hal tersebut.

Anda dapat melakukan perbandingan antara jika anda merekrut karyawan vs konsultan. Dengan membayar gaji standar UMK misal wilayah bekasi dan sekitarnya update tahun 2018 senilai Rp 4.500.000,- (belum termasuk tunjangan lain2 yaitu THR dan bonus tahunan). Itu masih sangat mahal ketika anda menggunakan jasa konsultan melalui PT. Akurasi Konsultindo Sejahtera yang hanya sebesar Rp 3.000.000,-.

Ketika merekrut karyawan maka Anda harus memerlukan spesifikasi kriteria yang sesuai dengan bidangnya dan berpengalaman. Dengan standar UMK maka jarang orang yang mau bergabung dengan perusahaan Anda. Kecuali lulusan jurusan akutansi / pajak yang fresh graduate. Namun akankah fresh graduate akan dapat menjamin kelangsungan sistem administrasi perusahaan Anda? perlu waktu untuk lulusan fresh graduate dapat melakukan hal tersebut.

Maka dari itu Konsultan Jasa Akuntansi dan Pajak PT. Akurasi Konsultindo Sejahtera menjadi solusi pilihan yang terbaik untuk mitra perusahaan Anda ke depan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Konsultan Jasa Akuntansi dan Pajak PT. Akurasi Konsultindo Sejahtera, Anda dapat mengunjungi ke website resminya di www.aikons.co.id

Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

Tata Cara Bayar Pajak Bagi Pemula. Banyak orang yang masih awam mengenai pajak, mengira bahwa membayar pajak itu di kantor pajak. Padahal yang sebenarnya adalah kantor pajak berfungsi hanya untuk kegiatan administratif perpajakan saja, sedangkan menyetorkan uangnya untuk membayar pajak hanya bisa dilakukan di Bank atau Kantor Pos.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment yaitu suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggungjawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang baik wajib pajak badan maupun perorangan.

Membayar atau menyetor pajak dapat dilakukan melalui banyak cara diantaranya dapat menyetor langsung ke teller bank, kantor pos, mesin ATM, atau internet banking. Namun tidak semua bank dapat menerima pembayaran pajak, hanya bank yang ditunjuk yang dapat melakukan pembayaran pajak termasuk pembayaran melalui mesin ATM maupun internet banking.

Kalau dulu, sebelum bayar pajak terlebih dahulu kita harus isi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP terdekat. Namun mulai 1 Juli 2016 dirjen pajak telah mewajibkan kepada wajib pajak bahwa penyetoran pajak harus melalui ebilling terlebih dahulu.

Setelah kita mendapatkan kode ebilling tersebut, kita sudah dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kode ebilling serta tagihan yang tertera di dalam ebilling tersebut. Cara melakukan pembayaran yang paling praktis yaitu melaui internet banking, namun cara ini hanya beberapa bank tertentu yang tersedia yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan bank umum milik BUMN lainnya. Dengan adanya ebilling kita hanya duduk manis di depan komputer dengan menerbitkan kode ebilling lalu pembayarannya dapat dilakukan di depan komputer juga tanpa kita harus datang di bank.


CARA MENDAPATKAN KODE EBILLING

Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menerbitkan kode ebilling diantaranya melalui SMS, akses situs djponline.pajak.go.id, akses situs sse.pajak.go.id, akses situs sse2.pajak.go.id, dan akses situs sse3.pajak.go.id. Namun cara yang akan saya berikan yaitu dengan cara mengakses situs djponline.pajak.go.id, mengingat cara ini yang paling mudah aksesnya tanpa ada ganguan (menurut pengalaman yang telah saya alami).

Sebelum anda dapat mengakses situs djponline.pajak.go.id, terlebih dahulu anda harus mendaftarkan diri anda / NPWP anda ke KPP dimana anda mendaftar untuk mendapatkan nomor EFIN. Nomor EFIN ini berfungsi agar mendapatkan akses djponline tersebut. Dengan anda dapat mengakses djponline tersebut, maka anda akan dapat menggunakan fasilitas ebilling maupun efilling (laporan pajak tahunan).

  1. Silakan anda masukkan url https://djponline.pajak.go.id lalu enter. Maka anda akan diarahkan ke halaman login.

  2. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  3. Isilah nomor NPWP, password, dan kode captcha (kode ini akan selalu berubah-ubah). Jika sudah tekan tombol Login.
  4. Pada pojok kanan atas, tekan tombol E-BILLING. Lalu anda akan dibawa ke link url https://sse2.pajak.go.id, silakan masukkan npwp, password dan kode captcha jika disuruh login kembali.

  5. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  6. Jika sudah, tekan tombol Isi SSE (tanda panah merah).

  7. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  8. Pada Formulir Surat Setoran Elektronik, isilah data-data pembayaran pajak anda. Jika sudah pada bagian bawah tekan tombol Simpan. Silakan pilih konfirmasi Ya - kemudian tekan OK.

  9. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  10. Pada tombol bagian bawah akan muncul tombol Terbitkan Kode Ebilling, tekan tombol tersebut. Jika muncul pesan sukses silakan tekan tombol OK.

  11. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  12. Pada bagian pojok kanan bawah, tekan tombol Cetak Kode Billing. Silakan tunggu sampai muncul form hasil cetakan dalam bentuk file pdf.

  13. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  14. Jika sudah muncul kode ebilling, langkah selanjutnya yaitu lakukan Cetak kode tersebut.

  15. Tata Cara Bayar Pajak Menurut Dirjen Pajak Bagi Pemula

  16. Bawalah hasil cetakan kode ebilling tersebut ke bank. Serahkan hasil cetakan tersebut beserta uang ke bagian teller bank.
  17. Jika sudah, maka anda akan mendapatkan bukti pembayaran. Pastikan bahwa struk tersebut telah tertulis kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Pajak). Lakukan copy dokumen tersebut, copian untuk dilaporkan ke pajak sebagai lampiran dan yang asli dilakukan arsip.
  18. Sampai disini proses pembayaran pajak melalui teller bank telah selesai.

Demikian tutorial tata cara bayar pajak penghasilan bagi pemula. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Jika ada yang kurang jelas, silakan tinggalkan komentar dibawah ini. Terima kasih

Belajar Pajak Bagi Pemula

Mas Fadholi Blog – Sebelum saya memulai membuka sharing belajar pajak dalam blog ini, saya ingin bertanya kepada para pembaca. Siapa yang tidak tahu tentang pajak? Apa sih sebenarnya fungsi pajak itu…? Apa sih jenis-jenis pajak di Indonesia?

Bagi sebagian orang yang sudah pernah belajar pajak, tentunya materi ini sudah tidak awam lagi. Karena bagi yang belajar pajak melalui kuliah maupun kursus, mereka membutuhkan waktu beberapa bulan untuk tahu apa itu pajak. Bahkan bagi yang kuliah khusus pajak saja bisa memakan waktu 3 sampai 4 semester. Nah tuh, lama sekali ya…

Namun melalui blog ini, saya ingin berbagi tips belajar pajak secara sederhana.

Anda tahu bagaimana jalan ibu kota atau pedesaan di bangun…?

Darimanakah uangnya untuk membangun jalan-jalan di kota atau desa?

Atau anda pernah komplain jalan-jalan rusak karena belum di betulin…?

Cara berpikir sederhana begini…

Jalan dibangun pasti menggunakan uang… Betul bukan…?

Nah, uang untuk membangun jalan tersebut darimana asalnya…

Krik krik krik krik …

Uang itu berasal dari rakyatnya sendiri, dikumpulin oleh Negara kemudian dikelola untuk membangun jalan tersebut.

Tapi apakah hanya membangun jalan saja…

Oh tentu tidak…

Nih saya sebutkan…

Penerangan di jalan raya itu dari pajak, pengairan sawah petani itu dari pajak, adanya pelabuhan itu dari pajak, pembangunan pelabuhan dan bandara itu dari pajak, pertahanan militer itu dari pajak, pembangunan gedung pemerintahan itu dari pajak, pendidikan gratis itu uangnya dari pajak, bayar pegawai pemerintahan (PNS Pemda, PNS Nasional, POLRI, TNI, Presiden, Pejabat MPR, Pejabat DPR) itu semua dari pajak, dan masih banyak lagi fungsinya.

Jadi kalau tidak ada pajak berarti Negara ini tidak jalan donk…

Ya mungkin bagi Negara yang mayoritas sumber pemasukannya dari pajak ya tentu harus ada pajak...

Jadi sudah tahu bukan apa itu pajak…

Selamat sampai disini anda sudah menguasai sedikit tentang pajak.

Mari kita lanjutkan… Sembari membaca silakan sruput dulu segelas kopi anda…


Gambar Siklus Belajar Pajak

"Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara oleh orang pribadi atau badan yang ada di Negara tersebut yang bersifat memaksa sesuai undang-undang, kontribusi tersebut tidak ada imbalan secara langsung akan tetapi manfaatnya akan dirasakan secara tidak langsung oleh rakyatnya melalui pembangunan berkelanjutan."


Jadi sudah sedikit paham bukan apa itu pajak.

Berikut pengertian pajak menurut undang-undang di Indonesia:

"Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."


Lalu siapa saja yang wajib memberikan kontribusi kepada Negara…?

Ya tentunya kita-kita ini sebagai rakyatnya.

Loh kok, selama ini saya belum pernah bayar pajak…

Kata siapa anda belum pernah bayar pajak…

Anda mungkin tidak sadar selama ini telah membayar pajak.

Anda belanja di minimarket misalnya. Itu anda secara tidak langsung sudah bayar pajak.

Loh kok bisa…

Uang yang anda bayarkan untuk membeli suatu barang di toko, itu sebagian sudah kena pajak yaitu PPN 10% yang dibebankan oleh pembeli terakhir yaitu kita sebagai konsumen.

"Dalam hati,,, apa itu PPN"… tenang, lanjut baca saja nanti akan tahu…

Misalkan, anda belanja Minuman Teh seharga Rp 3.000,- Uang yang anda bayarkan sejumlah tersebut di dalamnya sudah termasuk pajak. Loh kok…

Ya tentu saja… Karena pajak tersebut bersifat tidak langsung sehingga anda mungkin tidak menyadari… (bagi yang belum tahu pajak).

Bagi anda yang tidak memiliki NPWP mungkin tidak merasa membayar pajak, tapi bagi yang memiliki NPWP sudah pasti tahu bahwa dirinya telah terpotong pajak.

NPWP = Nomor Pokok Wajib Pajak

(Sebuah nomor seri yang menandakan anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak)

Dari penjelasan saya diatas, mungkin anda sedikit paham tentang perpajakan.

Bagi anda yang ingin lanjut belajar pajak, berikut ini saya jelaskan jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia yang akan saya gambarkan secara singkat:


Gambar Struktur Belajar Pajak

Secara garis besar, pajak yang sering dipelajari adalah yang seperti gambar diatas yaitu Pajak ditinjau dari cara pemungutannya:

  1. Pajak Langsung
    1. PPh – Pajak Penghasilan
    2. PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. PPh terdiri dari bermacam jenis diantaranya:
      • PPh Final
      • PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 28a, 29.
    3. PBB – Pajak Bumi dan Bangunan
    4. PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
  2. Pajak Tidak Langsung
    1. Bea Meterai
    2. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Di Indonesia berlaku dengan nilai 3000 dan 6000.
    3. PPN – Pajak Pertambahan Nilai
    4. PPN adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak dalam wilayah Indonesia.
    5. PPnBM – Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    6. PPnBM adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah.

Jika ditinjau dari siapa yang memungutnya yaitu:

  1. Pajak Negara
  2. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang di kepalai oleh Kementerian Keuangan meliputi;
    • Dirjen Pajak melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang tersebar diseluruh Indonesia.
    • Dirjen Bea dan Cukai (Kantor Pemungutan Pajak Ekspor dan Impor).
  3. Pajak Daerah atau Pemda
    1. Pajak Propinsi ->> diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok.
    2. Pajak Kabupaten/Kota ->> diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Jadi sekarang sudah jelas bagaimana gambaran belajar pajak itu…

Dilain waktu akan saya jelaskan lebih rinci mengenai jenis pajak diatas.

Untuk sementara materi belajar pajak sederhana cukup sampai disini. Jika ada yang kurang jelas atau pertanyaan, silakan jangan sungkan untuk berkomentar.

Selamat berbahagia dengan pajak…